Gugatan Sistem Proporsional Tertutup, Yusril Resmi Ajukan PBB Sebagai Pihak Terkait

Yusril Ihza Mahendra.

JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan parpol yang dipimpinnya sebagai pihak terkait dalam gugatan Sistem Proporsional Tertutup di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan untuk menjadi pihak terkait terhadap gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu, diajukan Yusril didampingi Sekjen PBB Afriansyah Ferry Noor ke MK, pada Jumat (13/01).

“Kami berharap majelis akan menetapkan kami sebagai pihak terkait,” kata Yusril kepada wartawan usai memasukkan permohonan ke MK sebagai pihak terkait.

Menurut Yusril, permohonan menjadi pihak terkait ini diajukan untuk mengantisipasi, jika saja gugatan dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022 dianggap tidak memiliki legal standing karena diajukan oleh perorangan, bukan partai politik peserta pemilu.

Sikap PBB ini sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya, pada Rakornas dan Musyarawah PBB di Hotel El Royal Kelapa Gading Jakarta, Rabu lalu (11/01/2023).

Saat itu, Yusril mengaku khawatir gugatan Pemilu 2024 mendatang kembali ke sistem Proporsional Tertutup yang diajukan enam orang ke MK, tak memiliki legal standing.

“Karena ada kekhawatiran kami bahwa yang mengajukan permohonan ke MK itu kan perseorangan. Kalau dikaitkan dengan pasal 22 UUD 1945, pemilu itu kan diikuti partai politik,” kata Yusril saat itu.

“Kalau orang per orang yang menguji Undang-Undang, bisa-bisa dianggap tidak punya legal standing,” imbuhnya.

Mengingat delapan partai politik (Parpol) pemilik kursi sudah menyatakan sikap untuk menolak sistem proporsional tertutup, praktis hanya PDIP sendirian yang kini mendukung permohonan di MK tadi.

Namun menurut Yusril, PDIP tidak mungkin maju sebagai pihak terkait di MK. “PDIP dalam posisi tidak mungkin. Karena PDIP terlibat dalam pembentukan Undang-undang (Pemilu),” terang dia.

“Jadi PBB satu satunya partai, yang (telah) beberapa kali ikut pemilu, tapi tidak membahas UU tersebut,” ujarnya lagi.

Dengan kesiapan PBB menjadi pihak terkait, maka apabila MK meaganggap enam orang penggugat tidak memiliki legal standing, di posisi itulah PBB akan tampil.(sub)

BAGIKAN