Masa Transisi Pandemi, Vaksinasi Covid-19 Booster Tetap Didorong

Airlangga Hartarto.(Foto:twt@airlangga_hrt)

JAKARTA – Meski pemerintah telah mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di akhir 2022 lalu, namun di masa transisi ini vaksinasi Covid-19 booster tetap didorong demi meningkatkan imunitas masyarakat.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada akun twiternya @airlangga_hrt pada Kamis (26/01/2023).

Menurut Airlangga, upaya peningkatan imunias masyarakat melalui vaksinasi Covid-19 booster tersebut, menjadi salah satu concern utama pemerintah dalam Rakornas Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihadiri oleh Bapak Presiden Joko Widodo, yang digelar di Gedung A.A Maramis, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat

“Alhamdulillah, sebagai bangsa besar kita telah mampu melawati situasi sulit secara bersama. Mari kita jaga optimisme, terus semangat, bersatu dan bergotong royong demi kemaslahatan serta kemajuan rakyat, bangsa dan negara Indonesia yang kita cintai dan muliakan,” kata Airlangga.

KPCPEN Kembalikan Program ke Kementerian

Sementara itu, berbagai program yang ditangani oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) akan dikembalikan dan ditangani oleh masing-masing kementerian/lembaga.

“Seluruh program yang kemarin ditangani KPCPEN itu dikelola oleh K/L masing-masing,” ujar Airlangga, dilansir Express.co.id dari siaran pers PresidenRI.go.id.

Program tersebut mencakup penanganan Covid-19 yang program dan penganggarannya dikembalikan kepada Kementerian Kesehatan, serta program perlindungan sosial yang dikembalikan kepada Kementerian Sosial.

“Kemudian terkait dengan pemulihan ekonomi itu masuk di sektornya masing-masing,” ungkap Airlangga.

Airlangga juga menyebut saat ini Indonesia memasuki periode known uncertainty di mana ketidakpastian masih terjadi dan menimbulkan sejumlah ancaman. Salah satu ancaman yang terjadi adalah stagflasi, dimana beberapa negara terus menaikkan tingkat suku bunga, termasuk Amerika Serikat.

“Oleh karena itu, kita harus mengambil payung sebelum hujan. Maka devisa hasil ekspor itu harus menjadi buffer ekonomi kita, kemudian Undang-Undang P2SK menjadi buffer di sektor keuangan, sehingga dengan demikian kita sudah punya seluruhnya lebih siap,” ucap Airlangga.(*)

BAGIKAN