PDIP Konsisten Proporsional Tertutup, Kader Militan Berpeluang Jadi Anggota Dewan

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan pendapat fraksinya untuk mendukung sistem proporsional tertutup, di ruang sidang MK, Kamis (26/01/2023).(Foto Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA – Banyak pekerja keras di partai politik (parpol), sering juga disebut kader militan, telah mengubur harapan untuk menjadi anggota dewan. Baik di DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi maupun DPR RI.

Meski sudah lama mengabdi, pun telah berjasa besar di parpol tempat bernaung. Tapi mereka tetap tahu diri.

Oleh karena mereka tak sepopulis figur publik, yang baru “kemarin” memegang kartu tanda anggota (KTA) parpol tapi namanya sudah bercokol di nomor urut calon anggota legislatif (caleg).

Juga karena mereka kalah bersaing dengan caleg pendatang baru yang memiliki modal besar untuk menggalang dan memobilisasi pemilih.

Namun kini, harapan yang sudah nyaris sirna itu, terbuka kembali. Mereka punya peluang untuk diutus parpolnya menjadi anggota dewan.

Peluang ini terbuka menyusul adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kembali pada Pemilu dengan sistem Proporsional Tertutup.

Sayangnya, dalam sidang kelima uji materil UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (26/1/2023), delapan dari sembilan fraksi di DPR dengan tegas menyatakan penolakan untuk kembali ke proporsional tertutup.

Kedelapan fraksi ini adalah Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PPP dan Fraksi PAN.

1
2
3
BAGIKAN