JAKARTA – Di awal tahun 2023, tensi politik tanah air makin menghangat. Ini menyusul adanya potensi diberlakukan kembali sistem proporsional tertutup (Protup) untuk pemilihan anggota legislatif (Pileg), yang akan digelar serentak tahun depan.
Potensi pemberlakuan sistem Protup ini telah disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari, pekan lalu, atau menjelang akhir tahun 2022. Dan banyak mendapat dukungan maupun penolakan dari berbagai pihak.
Masih dalam suasana pro dan kontra tersebut, beredar spekulasi di awal tahun 2023, bahwa sistem Protup itu juga berpeluang untuk diberlakukan pada Pemilihan Presiden (Pilpres). Kondisi ini menambah tensi politik semakin panas. Soalnya belum selesai opsi Protup untuk Pileg dibahas, muncul lagi opsi Protup untuk Pilpres.
Soalnya ada yang memprediksi, jika Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengesahkan Protup untuk Pileg, maka gugatan untuk sistem Protup di Pilpres bisa saja diajukan untuk disahkan tahun ini. Yang kemudian dapat diberlakukan di Pilpres tahun 2024.
“Ya, beberapa politisi sudah membahas peluang untuk memberlakukan Protup di Pilpres. Meski begitu, belum dapat kita pastikan, karena gugatannya pun belum diajukan ke MK. Ini saja (sistem Protup) di Pileg, belum ada putusan MK,” tutur seorang politisi yang meminta namanya disimpan karena statemennya ini hanya sekedar prediksi, bukan untuk mengundang polemik.
Diketahui, peluang akan diberlakukannya sistem Protup pada Pileg 2024 disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada hari Kamis pekan lalu (29/12/2022).
Menurut Hasyim, sistem tersebut berpotensi diberlakukan apabila MK mengabulkan gugatan tentang UU Pemilu yang mengatur sistem pemilu proporsional terbuka (Pproka) menjadi Protup.
“Ada kemungkinan. Saya belum berani berspekulasi. Ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” kata Hasyim Asyari.(*)