Potong Bisnis Ijon-Rente, Brani Perjuangkan Pembebasan Biaya bagi PMI

Brani saat memimpin Rapim BM2MI, Kamis (05/01/2023).(IG:@bennybranirhamdani)

JAKARTA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani memperjuangkan pembebasan biaya bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Jika ini terwujud, maka semua PMI yang akan bekerja diluar negeri, tak akan mengeluarkan biaya sepeser pun. Dan ini menjadi sejarah baru yang ditorehkan BP2MI di bawah kepemimpinan Brani, sapaan akrab Benny Rhamdani.

Proposal itupun telah dipaparkan Brani di hadapan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pada perteuman di Istana Negara, Rabu (04/01/2023) barusan.

Hasilnya, Moledoko mendukung penuh proposal tersebut. “Beliau sangat tegas memberikan pembelaan pada rakyat, termasuk PMI. Saat mendengarkan paparan saya, beliau memberi dukungan,” tutur Brani pada Rapat Pimpinan (Rapim) BP2MI, Kamis (05/01/2023).

“BP2MI tidak mau mau mengalah kalau urusan PMI. BP2MI bertahan pada sikap tidak mau membebankan biaya ke PMI. Kita mau melakukan pembebasan biaya terhadap PMI, titik,” tegasnya lagi.

Dilansir Espress.co.id dari akun instagram resminya @bennybranirhamdani, dalam rapim tersebut, Brani menyampaikan pembebasan biaya bagi PMI menjadi cara terbaik untuk memotong bisnis ijon rente dari pihak-pihak terkait. Sekaligus menutup pintu rapat-rapat bagi pengusaha jahat yang mengambil keuntungan dari PMI.

“Jangan mengambil keuntungan dari PMI. Pintu untuk pengusaha jahat kita tutup rapat. Tak ada peluang untuk mereka. PMI sudah berkontribusi besar untuk Indonesia, itu sebabnya sangat wajar mereka diperlakukan istimewa,” tandas mantan Wakil Ketua Komite 1 DPD RI, sekaligus mantan anggota DPRD Sulut 3 periode ini.

Brani yang juga dikenal sebagai politisi nasional cerdas nan berani menambahkan, berbagai terobosan yang dilakukan BP2MI di tahun sebelumnya harus mencapai puncak di Tahun Pemberdayaan 2023 ini.

Sehingga dalam Rapim ini juga, ia meminta dan mencatat berbagai saran dan masukan dari para Deputi dan Direktur yang hadir.(sub)

BAGIKAN