Sah! Biaya Haji 2023 Ditetapkan Rp Rp49,8 Juta

Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan Biaya Haji tahun 2023 Rp 49,8 juta.(Foto:KEmenag.go.id)

JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI menetapkan biaya haji tahun 2023 yang dibayar jemaah sebesar Rp 49,8 juta. Angka ini jauh lebih rendah dari usulan usulan pemerintah sebelumnya yakni Rp 69 juta.

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) dan Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/02/2023).

Di mana Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran BPIH tahun 2023 yang harus dibayarkan jemaah haji Rp49,8 juta atau 55,3 persen dari total biaya haji sebesar Rp90,05 juta. Demikian seperti dilansir Express.co.id dari AntaraNews.com.

Sementara itu, Kementerian Agama RI dalam situs resminya Kemenag.go.id, merinci tetang total biaya haji Rp 90.,05 juta.

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%).

Dengan skema ini, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji secara keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67

Kesepakatan ini diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1444 H/2023 M melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji pemerintah.

Pada 19 Januari 2023, pemerintah mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

“Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jemaah akan membayar Rp49,8 juta rupiah dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jemaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Rabu (15/2/2023).

“Disepakati juga adanya afirmasi khusus bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan dibutuhkan tambahan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga, dana nilai manfaat yang dibutuhkan mencapai Rp8,9 triliun,” sambungnya.(*)

 

BAGIKAN