Sistem Proporsional Terbuka, Pemenang tak Bergantung pada Kebijakan Parpol

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa.(Foto:Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi)

JAKARTA – Delapan fraksi di DPR RI yang mendukung sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024, mempercayakan kepada Anggota Komisi III Supriansa untuk membacakan sikap mereka pada sidang yang berlangsung Kamis (26/01/2023), di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedelapan fraksi dimaksud adalah Fraksi Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN dan PPP.

Sedangkan Fraksi PDIP, menjadi satu-satunya fraksi yang mendukung sistem Proporsional Tertutup.

Dalam penyampaian di sidang kelima uji materiil UU Pemilu tersebut, Supriansa menyebut sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memiliki derajat keterwakilan yang baik karena pemilih bebas memilih wakilnya yang akan duduk di legislatif secara langsung dan dapat terus mengontrol orang yang dipilihnya.

Adapun Perkara yang disidangkan itu bernomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Dilansir Express.coid dari situs Mahkamah Konstitusi mkri.go.id, Supriansa yang mewakili DPR mengatakan sistem proporsional terbuka Pemilu wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI 1945.

Menurutnya, Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu mewujudkan cita-cita hukum tersebut serta Pemilu diharapkan dapat lebih menjamin prinsip keterwakilan. Artinya, lanjutnya, setiap warga negara Indonesia dijamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat.

“Sehingga pemilu yang terselenggara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan wakil rakyat yang berkualitas dapat dipercaya dan dapat menjalankan fungsi kelembagaan legislatif secara optimal,” tegas Supriansa di hadapan Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya.

1
2
BAGIKAN