Soal Masa jabatan Kepala Desa, Presiden Tegaskan UU Membatasi Enam Tahun

Presiden Jokowi berbicara di hadapan wartawan, saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/01/2023).(Foto: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA – Pro kontra mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, akhirnya ditanggapi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Kepala Negara menegaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.

Penegasan tersebut disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan awak media terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, saat meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta, Selasa (24/01/2023),

“Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” terang Kepala Negara seperti dikuti Express.co.id dari siaran pers PresidenRI.go.id.

Presiden menyebut perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan aspirasi para kepala desa. Ia pun mempersilakan para kepala desa untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPR.

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI. “Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Diketahui, pada Senin, 16 Januari 2023 yang lalu, para kepala desa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar awalnya mendukung perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Namun hanya bisa menjabat selama dua periode, atau maksimal 18 tahun.

Belakangan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) justru meminta agar masa jabatan diperpanjang selama sembilan tahun dengan maksimal tiga periode atau 27 tahun.(*)

BAGIKAN