
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tak bisa mengintervensi proses hukum, yang sedang dijalani oleh Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pernyataan itu disampaikan Presiden Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan, menyusul adanya permohonan dari ibunda Richard Eliezer agar anaknya dapat diberi keringanan hukuman.
“Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Presiden kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Menurut Kepala Negara, seperti dikutip dari siaran pers PresidenRI.go.id, intervensi tidak bisa dilakukan tidak hanya pada kasus yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saja, melainkan pada semua kasus hukum.
“Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (intervensi),” tegasnya lagi.
Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam kasus tersebut. “Kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Diketahui, Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang pekan lalu.
Ibu dari Richard Eliezer bernama Rineke Alma Pudihang pun menyampaikan permoonan kepada Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar dapat memberi bantuan. Soalnya tuntutan 12 tahun tersebut dianggapnya terlalu tinggi, mengingat status anaknya sebagai justice collaborator.(*)